]IKNews, GORONTALO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih marak di sejumlah wilayah Gorontalo kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Ahmad Tawakkal Paturusi mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.
Menurutnya, aturan terkait tindak pidana pertambangan telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Dalam Pasal 158 sampai Pasal 161 KUHP Baru disebutkan adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Ahmad Tawakkal Paturusi saat dimintai tanggapannya terkait fenomena penambangan ilegal di Gorontalo.
Ia menilai persoalan pertambangan rakyat tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Karena itu, ia mengingatkan para penambang agar tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi membawa risiko pidana di kemudian hari.
Menurut Ahmad, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mencari solusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Salah satu langkah yang sedang diperjuangkan adalah skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat berjalan secara legal.
“Upaya mendorong penerbitan IPR merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat penambang. Ini adalah jalan konstitusional yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya tekanan dari sejumlah pihak yang meminta pemerintah daerah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas jual beli emas dari tambang ilegal. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Desakan agar aktivitas ilegal dibiarkan justru dapat menjadi jebakan hukum, baik bagi pemerintah maupun para penambang itu sendiri,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan tersebut.
Menurutnya, polemik yang berkembang seharusnya diarahkan pada upaya mencari solusi yang legal, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“IPR merupakan solusi yang konstitusional. Semua pihak sebaiknya mendorong penyelesaian yang sah secara hukum, agar kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan dengan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.* (Mg02)






