IKNews, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik dualisme kelembagaan adat yang selama ini menciptakan ketegangan di tingkat lokal. Dalam sebuah rapat resmi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, 3 Oktober 2025, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengumumkan pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Adat sebagai solusi integratif.
Forum ini dirancang untuk menjembatani perbedaan dan menyatukan fungsi Lembaga Adat Provinsi dan Dewan Adat, yang selama ini dinilai tumpang tindih dalam kewenangan dan peran.
“Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Forum Komunikasi ini menjadi wadah bersama yang menyatukan kedua pihak, tanpa ada yang dikesampingkan,” ujar Gubernur Gusnar dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan antar individu, melainkan menyangkut struktur dan fungsi kelembagaan adat yang perlu disempurnakan melalui pendekatan yang lebih inklusif dan resmi.
Forum ini nantinya akan berfungsi sebagai organisasi kemasyarakatan resmi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi, dengan anggota berasal dari kedua lembaga adat yang ada. Dengan demikian, tidak ada yang kehilangan peran, namun sebaliknya diperkuat dalam satu sistem terpadu.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sekaligus Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Masran Rauf, menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Lembaga Adat akan menjadi ruang koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi dalam pelestarian adat Gorontalo.
“Struktur forum ini akan mencerminkan prinsip adat Gorontalo yang dikenal sebagai Buwatolo Towulongo, yakni gabungan tiga elemen penting: Buwatolo Bubato (unsur pemerintah), Buwatolo Syara’a (tokoh agama), dan Buwatolo Bala (unsur keamanan),” jelas Masran.
Ia juga memaparkan bahwa struktur organisasi forum akan terdiri dari pembina, pengurus, hingga anggota dari tokoh-tokoh adat seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Sebagai bagian dari harmonisasi kelembagaan, Pokja turut merekomendasikan sejumlah langkah pendukung, seperti revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan peraturan gubernur, serta penyesuaian terhadap SK Gubernur Nomor 187/1/V/2023 tentang kepengurusan Lembaga Adat periode 2023–2028.* (Mg-02)