IKNews, GORONTALO – Keputusan DPRD Kota Gorontalo yang memberikan pemandatan simbolik kepada Wali Kota Gorontalo sebagai “Bapak UMKM” memicu kritik dari kalangan aktivis. Sejumlah pihak menilai pemberian gelar tersebut belum didukung indikator kinerja yang jelas terkait perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah itu.
Aktivis Gorontalo, Fadelyansyah, menilai pemandatan yang diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo tersebut lebih menyerupai bentuk sanjungan politik dibandingkan penghargaan berbasis capaian nyata di sektor ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, pemberian gelar seharusnya disertai ukuran yang terukur, seperti peningkatan jumlah pelaku UMKM, nilai produksi, hingga dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kalau memang ada keberhasilan besar di sektor UMKM, tentu harus bisa ditunjukkan datanya secara terbuka. Apa indikator yang dipakai sehingga gelar itu layak diberikan?” ujar Fadelyansyah saat dimintai tanggapan, Jumat (13/3/2026).
Ia menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo pada 2024 berada di angka sekitar 4,36 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai sekitar 4,52 persen.
Menurut Fadelyansyah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi daerah tidak mengalami lonjakan signifikan. Perekonomian kota juga masih bertumpu pada sektor perdagangan dan konsumsi rumah tangga yang secara struktural memang mendominasi ekonomi daerah perkotaan.
“Karakter ekonomi Kota Gorontalo memang didominasi perdagangan. Itu bukan semata hasil satu kebijakan, tetapi memang struktur ekonomi kota jasa,” katanya.
Karena itu, ia menilai klaim keberhasilan UMKM seharusnya dibuktikan melalui program konkret, seperti peningkatan kapasitas pelaku usaha, akses pembiayaan, serta perluasan pasar.
Di sisi lain, Fadelyansyah juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong penguatan UMKM. Ia menilai sejumlah program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah provinsi, termasuk dukungan pelatihan dan peningkatan kualitas produk, menunjukkan pendekatan yang lebih terstruktur.
Menurutnya, pengembangan UMKM seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah usaha, tetapi juga memperhatikan tata kelola ruang kota dan keberlanjutan ekonomi.
“UMKM memang harus tumbuh, tapi tetap harus tertata. Trotoar misalnya tetap harus difungsikan untuk pejalan kaki, bukan dijadikan ruang usaha,” ujarnya.
Fadelyansyah menilai forum legislatif seharusnya menjadi ruang evaluasi kebijakan publik, bukan sekadar panggung simbolik yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat lebih membutuhkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil dibandingkan gelar-gelar simbolik.
“Keberhasilan itu tidak diukur dari gelar, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.* (Mg02)






