Beranda Daerah Tekan Trafficking, Kolaborasi DP3A dan APH Edukasi Warga Minsel

Tekan Trafficking, Kolaborasi DP3A dan APH Edukasi Warga Minsel

134
0

IKNews,Minsel – Trafficking (perdagangan) manusia, menjadi perhatian serius pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan kejahatan transnasional dan mengancam kehidupan manusia khususnya perempuan dan anak, terus diangkat.

Berbagai upaya telah dan tengah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Selatan, guna menekan angka kasus trafficking tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024.

Kepala DP3A Minsel dr. Erwin R.R. Schouten ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) adalah dengan melakukan pendekatan secara intens kepada masyarakat yaitu, bersama semua stakeholder sosialisasikan kepada pekerja yang akan bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk melalui agen resmi yaitu yang dari pemerintah(Disnaker),agar pemerintah bertanggungjawab terhadap tenaga kerja tersebut tapi jika pekerja memilih jalur agen ilegal otomatis menjadi tanggungjawab diri sendiri.

Selanjutnya Schouten mengungkapkan, perlunya mencegah terjadinya segala bentuk dan praktek yang berindikasi pada tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak, “Karena hal ini tidak hanya merupakan tanggung jawab para pemangku jabatan ataupun para aparat hukum,namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Diperoleh informasi, Kanit PPA Satres Polres Minsel membeberkan data penanganan TPPO hingga Oktober 2022 untuk daerah Sulut yakni mencapai 220 kasus, dan untuk tahun 2023 ini 1 kasus sementara di tangani pihaknya. Didominasi pada jenis kekerasan seksual. Modus operandinya bervariasi, mulai dari pernikahan, adopsi anak terlantar, perekrutan anak jalanan, bahkan menjual teman sendiri kepada pria hidung belang. (A’Lan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini