IKNews,Minsel – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Wawona Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan Pada Selasa (9/4-2024), Pemerintah Desa (Pemdes) Wawona Realisasikan BLT-DD Kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sebagaimana tertuang dalam APBDes yang telah di tetapkan melalui Musyawarah Desa Penetapan Penerima BLT-DD.
Pemdes Wawona Pimpinan Pj.Hukum Tua Deyfit Rori yang didampingi Perangkat Desa mengatakan, setelah melalui tahapannya, Pengelolaan Dana Desa (DD) kami realisasikan melalui kegiatan Penyaluran BLT-DD kepada 26 KPM sesuai kriteria (Miskin,Anggota tunggal,penyakit kronis dan difabel) dan telah ditetapkan lewat Musyawarah Desa Penetapan. Tutur Rori
Kesempatan yang sama Camat Tatapaan Ciendy M.I. Mongkaren,SH.,MH menghimbau, pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat, harusnya ada hubungan timbal balik dari masyarakat dengan membantu pemerintah melalui taat membayar pajak, masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercipta suasana aman dan damai, katanya.
Pemerintah berharap, kiranya bantuan ini dapat di manfaatkan dengan baik, di belanjakan di dalam desa untuk kebutuhan prioritas, sehingga terwujud Peningkatan Ekonomi menuju Desa Wawona dan Kabupaten Minahasa Selatan Maju,berkeperibadian dan sejahtera,tutup Mongkaren.
(A’Lan)