IKNews,Minsel – Seorang Warga Desa Tumpaan Baru melaporkan oknum Pj.Hukum Tua Desa Tumpaan Baru inisial JP alias Jessy ke Polres Minahasa Selatan.
Warga tersebut datang ke Polres Minsel sekitar pukul 11.00 wita didampingi oleh Ketua LI-TIPIKOR Minsel Toar Lengkong beserta beberapa wartawan, langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Warga yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Tumpaan Baru tersebut mengadukan Pj.Hukum Tua nya sendiri, dengan dugaan Penistaan Agama.
Hal tersebut didasari dengan bukti rekaman video/suara dan diperkuat dengan bukti tangkapan layar percakapan antara oknum JP dengan dirinya yang mengindikasikan adanya dugaan tindakan penistaan Agama yang dilakukan oleh oknum Pj Kumtua tersebut.
“Kami datangi Polres Minsel untuk melaporkan tindakan Penistaan Agama yang ditujukan kepada agama yang saya anut, yang dilakukan oleh Penjabat Kumtua,” ujar warga tersebut pada Jumat (16/08/2024).
Terkait hal itu, wartawan kemudian berusaha menemui oknum Pj Kumtua JP ke kantor desa dan di rumahnya, namun sayangnya JP tidak berhasil ditemui. Wartawan kemudian berusaha menghubungi lewat nomor WhatsApp pribadinya namun kembali Wartawan tidak mendapatkan respon dari oknum JP.
Diketahui, dalam beberapa kesempatan oknum Pj.Kumtua JP kerap kali mengaku bahwa dirinya merupakan titipan dari propinsi yaitu gubernur, yang ditempatkan menjadi Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dan hal tersebut pula yang mendasari warga untuk beropini bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel takut untuk menindaki.
“Saya sendiri berpikir bahwa Pemkab Minsel takut menindaki dia (oknum JP), karena selalu bilang dia titipan gubernur,” ungkap Olvie, warga lainnya.
Diketahui, oknum Pj Kumtua JP juga telah diadukan oleh warga lainnya di Polres Minsel dengan laporan yang berbeda, yaitu terkait pemalsuan tanda tangan dan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Amurang.
Selain Aparat Penegak Hukum (APH), Warga Desa Tumpaan Baru khususnya berharap ada tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan oknum Pj Kumtua JP, karena diketahui hingga saat ini oknum tersebut masih melenggang bebas di pemerintahan.
(A’Lan)