Beranda Daerah Kotamobagu Wakil Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Wakil Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

84
0
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024. (ist)

IKNews, Kotamobagu – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Tingkat I di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (30/6/2025).

Dalam penyampaiannya, RVM menegaskan bahwa Ranperda ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. “Penyampaian Ranperda ini juga merupakan upaya kita untuk mewujudkan jalannya roda pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

RVM juga menjelaskan bahwa selama tahun anggaran 2024, Pemkot Kotamobagu berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab, dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Alhamdulillah, berdasarkan laporan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemkot Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kali berturut-turut,” tambahnya.

Wakil Wali Kota juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas dukungan mereka dalam pencapaian kinerja Pemkot. “Berbagai pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan penuh dari DPRD Kota Kotamobagu. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas saran, masukan, dan dukungan yang terus diberikan,” tutupnya.***