IKNews, Kotamobagu – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu mencatat 92 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 63 kasus melibatkan anak-anak, sementara 29 lainnya menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, fisik, psikis, KDRT, dan penelantaran. “Setiap laporan kami tindaklanjuti sesuai prosedur, mulai dari mediasi hingga rujukan ke tingkat provinsi jika pelaku atau korban berasal dari luar wilayah Kotamobagu,” ungkapnya.
Untuk penanganan yang lebih efektif, UPTD PPA bekerja sama dengan Polres Kotamobagu, yang kini menyediakan ruang konsultasi hukum khusus bagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Dulu, Polres hanya menerima aduan, tetapi sekarang tersedia layanan konsultasi hukum. Kami di UPTD PPA juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat,” tambah Susi.
Kolaborasi antara UPTD PPA dan Polres Kotamobagu ini diharapkan dapat memperkuat advokasi dan memberikan perlindungan lebih baik bagi korban kekerasan.***