Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Kasus Peredaran Miras Ilegal

oleh -79 Dilihat
Gambar: Satpol PP Kota Kotamobagu menggelar perkara kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: Gie).

IKNews, KOTAMOBAGU— Setelah razia besar-besaran yang dilakukan pertengahan November lalu, Satpol PP Kota Kotamobagu kembali bergerak cepat. Senin, 8 Desember 2025, institusi penegak Perda itu menggelar perkara terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang menyeret tiga café dan sejumlah warung.

Gelar perkara berlangsung di bawah pimpinan Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Ruang rapat tampak dipenuhi perwakilan lintas sektor—dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis—menggambarkan kuatnya konsolidasi pemerintah dalam menutup ruang bagi peredaran miras ilegal.

Satpol PP mengungkap bahwa sebelum gelar perkara, rangkaian penyelidikan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan bukti. Hasilnya, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka: pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

“Gelar perkara ini bukan formalitas. Kami ingin memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan pasal yang diterapkan benar-benar tepat,” ujar Sahaya, menegaskan bahwa legalitas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam penegakan Perda.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Satpol PP kini menyiapkan kelengkapan berkas untuk dibawa ke tingkat penegakan hukum berikutnya. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi merusak ketertiban di masyarakat.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.