Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta, Terbukti Langgar Perda Pajak Daerah

oleh -352 Dilihat
oleh
Sidang perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025), yang menjatuhkan pidana denda puluhan juta rupiah kepada tiga pedagang. (Foto: Humas Pemkot)

IKNews, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan pidana denda puluhan juta rupiah terhadap tiga pedagang yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, mengatakan hukuman ini merupakan hasil putusan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kewajiban pajak daerah.

‎“Hukuman denda ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkap Sahaya.

Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan pentingnya penegakan hukum Perda demi meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun putusan Majelis Hakim yakni:

1. EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.

2. SL dijatuhi pidana denda Rp48 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. BM dijatuhi pidana denda Rp12 juta subsider 20 hari kurungan.

Penjatuhan sanksi ini sekaligus menjadi preseden bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, serta mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk mendorong tertib pajak dan retribusi di Kotamobagu. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.