IKNews, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M. menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pendidikan di Kota Kotamobagu. Penegasan ini disampaikan usai dirinya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK RI atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik Tahun 2024 dan 2025.
Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (13/1/2026), dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Bombit Agus Mulyo, kepada Wali Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, serta para kepala daerah dan inspektur daerah se-Sulawesi Utara.
Weny Gaib menegaskan, hasil pemeriksaan BPK RI akan dijadikan acuan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan daerah, khususnya pada aspek pengelolaan data.
“LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Ke depan, seluruh kebijakan pendidikan di Kota Kotamobagu harus berbasis data yang valid dan akurat. Dapodik tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” tegas Weny Gaib.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola Dapodik juga berkaitan langsung dengan akuntabilitas anggaran pendidikan serta efektivitas program yang menyentuh langsung kebutuhan peserta didik.
“Dengan data yang baik, intervensi pemerintah akan lebih tepat sasaran. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Laporan BPK RI tersebut memuat penilaian atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik sebagai instrumen strategis dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan pendidikan di pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola pendidikan, sejalan dengan visi pemerintahan Weny Gaib dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah. (Mg01)






