Beranda Daerah Kotamobagu Soal Petisi Rukun Pedagang eks Pasar Ikan Gogagoman, Begini Tanggapan Pemkot Kotamobagu

Soal Petisi Rukun Pedagang eks Pasar Ikan Gogagoman, Begini Tanggapan Pemkot Kotamobagu

126
0
Kepala Disdagkop - UKM Ariono Potabuga . (Gie)

IKNews,Kotamobagu – Rukun pedagang eks pasar ikan Gogagoman membuat gebrakan dengan menggelar aksi protes di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu. Senin 13 November 2023.

Mereka menuntut pencabutan Keputusan Wali Kota Nomor 215 Tahun 2022 yang menghentikan operasional pasar Serasi dan pasar ikan di kelurahan Gogagoman.

Aksi yang dipimpin oleh Sukamulia Ando Lobud ini menarik perhatian pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk Asisten II Adnan Masinae, S.Sos., M.Si, Asisten I Nasli Paputungan, dan Kepala Disdagkop – UKM Ariono Potabuga, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Ando Lobud menyampaikan petisi yang meminta Pemerintah Kota Kotamobagu mencabut Keputusan Wali Kota terkait penghentian operasional pasar, khususnya pasar ikan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adnan Masinae merespons tuntutan tersebut dengan mengakui aspirasi sebagai bagian yang perlu diperhatikan.

Namun, Kepala Disdagkop – UKM Ariono Potabuga menegaskan bahwa kebijakan penutupan pasar ikan Gogagoman telah melalui mekanisme dan pernah digugat, namun SK penutupan tetap berlaku.

“Jika pencabutan SK tersebut untuk kepentingan masyarakat tentu tidak masalah, namun jangan lupa bahwa proses penutupan eks pasar ikan tersebut telah melalui mekanisme, SK yang ada akan tetap berlaku sampai adanya kebijakan baru dari pemerintah,” Ungkap Ariono.

Ariono menjelaskan bahwa memang SK tersebut sifatnya sementara namun sudah melalui mekanisme dan kajian yang ada, untuk itu permintaan pedagang untuk mencabut SK yang ada harus dijawab secara kajian, bukan spontanitas.

Terhadap rencana pedagang untuk kembali dengan tuntutan yang sama, Ariono menegaskan fokus pada persoalan regulasi, menyatakan bahwa SK masih berlaku.

“Tentu untuk mencabut SK yang sudah ada harus melalui proses dan pertimbangan serta kajian, kami dari pemkot kotamobagu memperingatkan bahwa mencabut keputusan tanpa proses dapat menyebabkan ketidaksetujuan,” Tambah Ariono.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kedamaian antara kelompok masyarakat,”Kami menghimbau para pedagang agar tertib pada aturan yang berlaku, serta memperhatikan keinginan masyarakat lain terkait operasional pasar Genggulang dan pasar Poyowa Kecil,”tutup Ariono.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini