Beranda Daerah Kotamobagu Soal Keputusan Pengadilan Tinggi Manado Terkait Gugatan Rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap...

Soal Keputusan Pengadilan Tinggi Manado Terkait Gugatan Rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap Pasar Serasi, ini Tanggapan Kepala Bagian Hukum

124
0
Kepala Bagian Hukum, Chandra Saniman, SH

IKNews, Kotamobagu – Pengadilan Tinggi Manado memutuskan menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap lahan Pasar Serasi yang tengah disengketakan. Putusan tersebut menarik perhatian banyak pihak terkait nasib Pasar Serasi yang masih belum jelas kepemilikannya.

Kepala Bagian Hukum, Chandra Saniman, SH, memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding yang menolak gugatan rekonvensi. Chandra menyatakan bahwa jika putusan tersebut memang berisi penolakan, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang, yaitu upaya kasasi. Dalam pandangannya, perkara ini masih berproses dan belum mencapai finalitas, sehingga substansi putusan masih harus ditunggu.

Chandra juga menanggapi rencana pihak tergugat rekonvensi yang akan melaporkan Ibu Wali Kota, yang dalam konteks ini adalah Pemkot Kotamobagu, dengan dalil putusan yang ada. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata atau laporan pidana. Hal ini karena klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi didasarkan pada pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Chandra menyoroti bahwa putusan PTUN pada tahun 2015 hanya berkaitan dengan pembatalan penerbitan sertifikat, bukan hak kepemilikan, dan putusan-putusan lainnya tidak memberikan landasan yuridis untuk gugatan perdata atau laporan pidana.

Mengenai somasi yang akan dilayangkan oleh pihak tergugat, yang menuntut Pemkot untuk menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, Chandra menilai somasi tersebut tidak mungkin dijalankan. Dia menegaskan bahwa putusan banding yang belum final tidak dapat ditindaklanjuti, sementara proses hukum lanjutan masih akan diambil oleh Pemkot. Chandra menegaskan bahwa hanya Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang memberikan teguran untuk menjalankan isi putusan yang telah final.

Proses hukum lanjutan terkait Pasar Serasi ini terus menarik perhatian, dan pihak-pihak terkait masih menantikan keputusan akhir yang akan membawa kejelasan mengenai kepemilikan lahan yang sedang disengketakan ini.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini