Beranda Daerah Kotamobagu Satpol PP Kotamobagu Giatkan Penertiban Pedagang Pasar 23 Maret Sesuai Perda No...

Satpol PP Kotamobagu Giatkan Penertiban Pedagang Pasar 23 Maret Sesuai Perda No 9 Tahun 2016

57
0
Satpol PP Kotamobagu saat melakukan penertiban di Pasar 23 Maret, Rabu (10/7/2024) (foto: Lamk)

IKNews, Kotamobagu — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setiap subuh untuk memastikan para pedagang tidak menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” ujar Sahaya saat dihubungi media ini, Rabu (10/7/2024).

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Firman Damopolii, menambahkan bahwa pihaknya telah sering memberikan himbauan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sosialisasi terkait Perda nomor 9 tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023. Bahkan kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” tegas Firman.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya untuk menegakkan peraturan demi kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar Pasar 23 Maret.

Reporter: Gie