IKNews, Kotamobagu – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 terkait pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pada Rabu 5 November 2025, Satpol-PP melaksanakan gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk membahas lanjutan penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa gelar perkara ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antar penegak hukum sehingga proses penyidikan dapat berjalan profesional, efektif, dan transparan.
“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol-PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini berjalan profesional secara efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya turut meminta masukan dari seluruh unsur penegak hukum mengenai administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, dan kelengkapan prosedural lainnya.
“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik. Tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” jelasnya.
Sahaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Satpol-PP akan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan transparansi. “Kami berharap langkah hukum ini dapat berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan,” ujarnya. (Mg01)






