Beranda Daerah Kotamobagu Satpol PP Kotamobagu Beri Deadline, Pedagang Eks Gedung Palapa Diminta Pindah Sebelum...

Satpol PP Kotamobagu Beri Deadline, Pedagang Eks Gedung Palapa Diminta Pindah Sebelum Penertiban Senin Pagi

119
0
Satpol PP Kotamobagu melakukan langkah tegas dengan sosialisasi terkait penertiban pedagang di area eks gedung Palapa. (Diskominfo Ktg)

IKNews, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu melakukan langkah tegas terkait penertiban pedagang di area eks gedung Palapa, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada Minggu (10/12/2023).

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa pedagang masih berjualan di lokasi tersebut harus segera memindahkan dagangannya.

Menurut Sahaya Mokoginta, para pedagang diberi waktu hingga Senin subuh (11/12/2023) untuk melakukan pemindahan. “Senin dini hari besok, kami akan menertibkan pedagang yang masih bertahan di eks gedung Palapa,” ujar Sahaya.

Ia juga menekankan agar para pedagang segera beralih ke pasar-pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah, seperti Pasar Gengulang dan Pasar Poyowa Kecil.

“Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merapikan dan mengoptimalkan penggunaan area eks gedung Palapa, “jelas Sahaya.

Sahaya juga menambahkan bahwa Pemerintah memberikan alternatif pasar bagi pedagang, sehingga mereka dapat melanjutkan aktivitas dagangnya tanpa hambatan. “Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan ketertiban di wilayah tersebut, “tutup Sahaya.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini