INFOKINI.NEWS -Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Kasubsi Pengelolaan Yos Sumenda laksanakan sosialisasi atas penegakkan Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Rutan Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 08.00 Wita dan diikuti oleh seluruh pegawai baik staf maupun penjagaan.
Sumenda dalam sosialisasi tersebut, meminta para pegawai untuk berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan masuk kantor agar terhindar dari Hukuman disiplin yang telah diatur dalam PP terbaru tersebut.
Selain sosialisasi itu, menanggapi adanya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terbaru yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, setiap pegawai diminta untuk dapat menyususun serta mengisi jurnal harian setiap harinya ketika masuk kerja.
Diakhir materi, Rapat sosialisasi itu nampak sengit dengan adanya berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta rapat namun mampu dijelaskan dan dijabarkan secara gamblang oleh Sumenda selaku pemateri.(*/Zak)