INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Aksi Demo angkutan umum Modayag – Kotamobagu belum lama ini di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu, menuntut untuk dinaikannya tarif ternyata bukan kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu melainkan Pemerintah Provinsi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Nasli Paputungan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Sebenarnya tarif Angkutan Modayag merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, serta merupakan wilayah Dishub Boltim.
“Kotamobagu sudah tidak menggunakan angkutan antar daerah maupun Kota. Seharusnya mereka melaporkannya ke Dishub Boltim atau Organda disana. Tapi kami tetap akan melakukan konsultasi dengan provinsi harus seperti apa nantinya,”kata Nasli.
Ia menambahkan, efektifnya laporan harus langsung ke organda Boltim saja. Biar nanti aspirasi tersebut dibawa ke Provinsi.
“Aspirasi mereka itu baik dan wajar. Hanya saja wilayah kewenangannya itu bukan di Kotamobagu,” tandasnya.
Diketahui belum lama ini angkutan Modayag-Kotamobagu melakukan aksi demo menuntut dinaikkan tarif menjadi Rp 5000 per angkutan.
Peliput: Zackier