IKNews, Kotamobagu – Beberapa pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan 2024, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai ketentuan dan masuk kas daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Bambang S. Dachlan, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang menunggak, beberapa sudah membayar.
”Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk kas daerah, sementara yang dieksekusi pengadilan melalui Kejaksaan masuk kas negara. Tidak ada lagi kebijakan mencicil untuk tunggakan 2024.”ungkap Bambang.
Dari total 60 ruko, target utama adalah menagih tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan melalui pemanggilan, surat teguran, dan penyidikan oleh Satpol PP.
Hingga kini, dua pengguna yang sudah diputus pengadilan membayar lunas melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lainnya masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.
”Bagi yang tidak membayar, Satpol PP berwenang menyegel ruko. Semua pembayaran harus disertai bukti agar tercatat resmi.”Tegas Bambang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Perda sekaligus menjaga pendapatan daerah. (Mg01)