IKNews,Kotamobagu,- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). mulai menertibkan pedagang kaki lima di sekitar Pasar 23 Maret. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan penataan dan ketertiban pedagang yang berjualan di jalan umum di Kota Kotamobagu.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME. menjelaskan bahwa Pol PP Kota Kotamobagu telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan keberadaan pedagang kaki lima di sekitar Pasar 23 Maret. “Setiap saat, petugas Pol PP mendatangi para pedagang dan memberikan himbauan secara persuasif. Namun, ada beberapa pedagang yang tidak mengindahkan teguran tersebut, maka langkah lebih lanjut telah diambil,”ungkap Sahaya.
Menurut Sahaya, langkah-langkah penertiban ini bertujuan untuk menciptakan penataan yang baik di kotamobagu. “Fokus utama adalah agar fasilitas umum di Kota Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar menjadi tempat yang menarik bagi masyarakat untuk berbelanja. Upaya ini dilakukan tanpa menginginkan gesekan antara petugas dan pedagang, melainkan untuk mencapai tujuan penataan yang lebih baik,”jelas Sahaya.
Kasat Pol PP juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini akan terus dijalankan, menekankan pentingnya ketertiban dan penataan bagi para pedagang yang berjualan di jalan umum di Kota Kotamobagu.
Reporter: Gie