IKNews, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, pengguna ruko di kompleks Pasar 23 Maret, atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. FM terbukti menunggak retribusi selama 13 bulan dengan total tunggakan Rp 13 juta.
Pemkot Kotamobagu, yang telah mengawasi ketat pelaksanaan retribusi dan memberikan tiga kali teguran resmi, mengapresiasi keputusan pengadilan tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang tepat. Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan, “Kami selalu berkomitmen untuk menjaga integritas regulasi daerah dan memastikan bahwa setiap penyewa aset pemerintah mematuhi kewajibannya.”
Kasatpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menambahkan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk ketegasan Pemkot dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan. “Kami telah memberikan teguran resmi, namun apabila tetap diabaikan, tindakan hukum adalah langkah yang harus diambil,” ungkap Sahaya.
Sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025) memutuskan FM dijatuhi denda Rp 26 juta (dua kali lipat dari total tunggakan) dan pidana kurungan tiga bulan yang ditangguhkan. FM berkomitmen melunasi tunggakan dalam dua tahap, dengan pembayaran Rp 8 juta pada tahun ini dan sisa Rp 5 juta paling lambat 30 Juli 2025.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan aset daerah untuk kemajuan Kota Kotamobagu. “Penerapan peraturan yang tegas seperti ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan PAD yang transparan dan berkelanjutan,” tutupnya.***