IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melakukan penyerahan dana hibah sebesar Rp22.5 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Senin 08 Januari 2024.
Penyaluran dana hibah tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Kotamobagu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proses demokrasi di daerah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 015/PEM-KK/NPHD/XI/2023 dan nomor 301/KU.04.3-BA/7174/2023, yang telah ditandatangani oleh Pejabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dan Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo pada 28 November 2023, menjadi dasar penyaluran dana hibah ini.
Acara penyerahan juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Kaban Kesbangpol Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, Komisioner KPU Kotamobagu, Ilmi Khaidir Paputungan, dan Sekretaris KPU, Frans Tuto Manoppo.
Sitti Rafiqa Bora, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kotamobagu, menyampaikan bahwa dana hibah sebesar Rp22.5 miliar tersebut akan disalurkan dalam empat tahap. “Penyaluran tahap pertama, sebesar Rp1 miliar, telah dimulai pada bulan Desember 2023 kepada KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Bora menegaskan bahwa alokasi dana untuk Pilkada 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 dan APBD 2024.
“Pencairan tahap berikutnya akan dilakukan seiring dengan tahapan Pilkada, dengan tahap I sebesar Rp4 miliar pada bulan Januari, tahap II Rp10 miliar pada bulan Maret, dan tahap III Rp7,5 miliar pada bulan Juni,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung KPU dalam melaksanakan Pilkada 2024 dengan transparansi dan keseimbangan keuangan.
Reporter: Gie