‎Pemkot Kotamobagu Perketat Penegakan Perda, Satpol PP Kawal Eksekusi Putusan Pengguna Ruko E-6

oleh -67 Dilihat
oleh
Satpol PP mengawal pelaksanaan eksekusi putusan pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret bersama tim Kejaksaan. Kamis (4/12). Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan ketertiban pengelolaan ruko daerah dengan menurunkan Satpol PP untuk mengawal eksekusi putusan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Erni Junaidi (EJ), Kamis (4/12/2025). Tindakan ini merupakan langkah tegas Pemkot dalam menindak pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, dengan ancaman 20 hari kurungan bila tidak membayar dalam dua bulan. Batas waktu telah berakhir dan eksekusi memasuki tahap final.

‎Satpol PP hadir sebagai unsur resmi Pemkot untuk memastikan proses penegakan perda di lapangan berlangsung aman, tertib, dan tidak menghambat jalannya eksekusi. Di lokasi, Jaksa Eksekutor menyampaikan langsung isi putusan dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi terdakwa. Melihat perkembangan situasi, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari itu namun menegaskan eksekusi tetap akan berjalan hingga tuntas.

‎Kasat Pol PP menegaskan bahwa Pemkot tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran kewajiban retribusi ruko.

‎“Kami hadir untuk memastikan eksekusi Putusan Pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses aman, dan terdakwa sudah menerima penjelasan lengkap dari jaksa,” ujarnya.

‎Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menyebut ketegasan penindakan seperti ini terbukti meningkatkan kedisiplinan penyewa ruko.

‎“Saat penegakan hukum konsisten, penyewa jadi lebih tertib. Terlihat jelas dari naiknya pembayaran retribusi,” katanya.

‎Data resmi Dinas Perdagangan menunjukkan penerimaan retribusi meningkat tajam, dari sekitar Rp900 juta tahun lalu menjadi lebih dari Rp1 miliar pada 2025.

‎Pemkot menilai penegakan perda yang tegas adalah kunci mengamankan PAD, menjaga tertibnya aset daerah, dan memastikan seluruh penyewa memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.