Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Kotamobagu Menerima LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai...

Pemkot Kotamobagu Menerima LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

104
0
Pemkot Kota Kotamobagu Menerima LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Diskominfo)

IKNews, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2022. LHP ini diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara pada hari Jumat, tanggal 16 Juni.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu, Sumitro Potabuga, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa LHP mengenai pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 diserahkan di kantor Perwakilan BPK Sulawesi Utara yang berlokasi di Manado.

“Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Kesbangpol se-Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Sumitro Potabuga.

Dia juga menambahkan bahwa LHP tersebut akan dilampirkan untuk proses pencairan dana pada tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Dengan adanya LHP ini, pemerintah dan masyarakat dapat mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bantuan partai politik.

Pemkot Kota Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengelola dana bantuan partai politik, serta memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam mengelola keuangan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Sumitro berharap, agar hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan program bantuan keuangan partai politik di masa yang akan datang. “Dengan adanya evaluasi yang objektif, diharapkan efektivitas dan manfaat dari program tersebut dapat ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah, ” Tutupnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini