IKNews, Kotamobagu – Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah melakukan tindakan tegas terhadap pasar ilegal yang beroperasi di Eks Gedung Palapa tanpa memiliki izin resmi.
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop UMK), serta Dinas Perhubungan (Dishub). Fokus penertiban difokuskan pada pengawasan trotoar dan badan jalan di sekitar eks pasar serasi.
Namun, penertiban yang dilakukan hanya terbatas pada bahu jalan dan trotoar, menyebabkan keberatan dari para pedagang. Mereka merasa kecewa karena penertiban tidak dilakukan di Eks Gedung Bioskop Palapa yang digunakan sebagai pasar sehari-hari tanpa izin resmi. Salah seorang pedagang yang baru saja ditertibkan mengeluhkan ketidakadilan tersebut, sambil bertanya mengapa hanya mereka yang ditargetkan, sedangkan pasar ilegal di gedung lain masih tetap beroperasi.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, pasar yang beroperasi di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima tiga surat peringatan yang jelas menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu. Ngandu menambahkan bahwa penegakan hukum harus diterapkan oleh Satpol PP Kotamobagu untuk menghentikan aktivitas pasar ilegal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pesan singkat WhatsApp, Kepala Disperindagkop UMK juga mengungkapkan bahwa tindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah shalat zuhur. “Setelah shalat zuhur, kami akan segera mengambil tindakan di pasar Eks Gedung Palapa,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu bertekad untuk terus memperkuat penegakan hukum dan menindak tegas aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan ketertiban dan keamanan wilayah.***