Beranda Daerah Kotamobagu Parkir Liar Kian Meresahkan, Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi Provinsi untuk Menertibkan

Parkir Liar Kian Meresahkan, Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi Provinsi untuk Menertibkan

155
0
Marham Anas Tungkagi SE

IKNews, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, saat ini sedang menunggu regulasi dari Dishub Provinsi untuk menertibkan pungutan parkir liar, di beberapa jalur jalan di Kotamobagu.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, S.E, menjelaskan pihaknya telah berupaya menangani masalah ini dengan mengirim laporan kepada Dishub Provinsi terkait keberadaan parkir liar di beberapa lokasi, termasuk jalan Kartini dan depan pertokoan seperti Abdi Karya.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa meskipun sudah ada pos retribusi dari Dishub yang bertugas menarik pungutan parkir resmi, masih ada oknum yang memungut uang parkir ilegal saat warga berbelanja. Uang yang terkumpul dari praktik tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi mereka.

Dishub Kotamobagu telah menyampaikan permasalahan ini kepada Dishub Provinsi, dan saat ini Dishub Provinsi sedang mengupayakan regulasi yang dapat memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan liar. Hal ini penting karena beberapa jalur di wilayah mereka masuk dalam jaringan jalan Provinsi dan Jalan Nasional, sehingga perlu ada regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini.

Kendati demikian, Dishub Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar tersebut begitu regulasi diberlakukan. Marham Anas juga menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong Dishub Provinsi agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan.

Anas juga mengungkapkan pengalaman pribadinya saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar. Ia telah mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut dan mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Dengan pernyataan ini, Dishub Kotamobagu menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik parkir liar dan menunggu dengan harapannya pada regulasi yang akan segera diberlakukan oleh Dishub Provinsi untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini