‎Owner Toko Tita Ditetapkan Jadi Tersangka Penjualan Minol Tanpa Ijin ‎

oleh -179 Dilihat
oleh
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Kotamobagu saat menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dari CV. Toko Tita dalam operasi penertiban pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, pada Senin (27/10/2025). Foto:Gie

IKNews, Kotamobagu – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan TJG, pemilik CV. Toko Tita, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

‎Selain TJG, dua pemilik toko lainnya yakni JG, pemilik kios klontongan, dan TJ, pemilik Toko Bukit Karya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga kuat memperjualbelikan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi di wilayah hukum Kota Kotamobagu.

‎Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara hasil penyelidikan di lapangan bersama tim gabungan. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang diedarkan tanpa dokumen perizinan.

Tim terpadu saat melakukan gelar perkara pada Rabu (5/11/2025).

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya terbukti cukup bukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Sahaya, Jumat (7/11/2025).

‎Ia menjelaskan, berkas perkara hasil penyidikan Satpol PP akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring.

‎“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan penegakan perda dilakukan secara tegas namun tetap proporsional,” tegasnya.

‎Menurut Sahaya, tindakan hukum terhadap para pelaku merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat peredaran miras ilegal.

‎“Penegakan Perda bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjaga moral sosial masyarakat,” tandasnya.

‎Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lainnya, agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya dalam hal izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu. (MG01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.