Ketua PC NU Kotamobagu Desak Pengembalian Jabatan Imam Masjid, DPRD Cabut SK Sepihak

oleh -156 Dilihat
oleh
Nasrun Koto, Ketua PC NU Kotamobagu, menuntut pengembalian imam masjid yang diberhentikan sepihak saat RDP DPRD, Senin (27/10/2025). Foto/Kolase/Gie

IKNews, Kotamobagu – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kotamobagu, Nasrun Koto, menyampaikan enam tuntutan terkait pemberhentian tiga imam masjid secara sepihak oleh Pemerintah Kelurahan Mogolaing dan Genggulang. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotamobagu, Senin (27/10/2025), di kantor legislatif Kelurahan Kotobangon.

‎Nasrun menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, tindakan sepihak tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan dapat mengganggu tatanan keagamaan masyarakat.

‎Enam poin tuntutan Ketua PC NU Kotamobagu adalah:

‎1. Menolak pemberhentian tiga imam masjid secara sepihak karena tidak sesuai mekanisme dan regulasi.

‎2. Mengembalikan jabatan ketiga imam tersebut, karena posisi imam merupakan bentuk pengabdian, bukan sekadar administratif.

‎3. Kemenag dan pemerintah wajib mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II-802 Tahun 2014 agar regulasi dipahami dan diterapkan.

‎4. Menempatkan kedudukan ulama dan umara sejajar di setiap tingkatan agar transparansi dan akuntabilitas dijalankan.

‎5. Melakukan pembaruan keimaman di Masjid Agung Baitul Makmur sesuai ketentuan DJ.II-802/2014.

‎6. Membentuk Panitia Khusus untuk menelusuri alasan regulasi belum disosialisasikan sejak 2014.

‎Nasrun menekankan, langkah-langkah tersebut penting agar hubungan ulama dan pemerintah tetap harmonis, serta tata kelola masjid di Kotamobagu berjalan sesuai aturan dan nilai keagamaan.

‎“Tujuan kami jelas, agar pengelolaan masjid di Kotamobagu berjalan sesuai regulasi dan menjaga keharmonisan antara ulama dan pemerintah,” ujar Nasrun.

‎RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang menyoroti langkah pemerintah di dua kelurahan tersebut sebagai terlalu tergesa mengganti imam masjid.

Menurut Agus, seharusnya ada tahapan peringatan berjenjang melalui SP1, SP2, hingga SP3 sebelum dilakukan musyawarah melibatkan jamaah, LPM, Kemenag, tokoh masyarakat, dan pemerintah kelurahan.

‎Agus juga meminta ketiga lurah yang melakukan pemberhentian sepihak segera mengembalikan jabatan imam dan pegawai syar’i.

‎“Pengangkatan imam di setiap masjid harus dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah bersama masyarakat,” tambahnya.

‎Dalam RDP tersebut, Komisi III memutuskan mencabut dan membatalkan SK sepihak, yakni:

‎SK Kelurahan Genggulang Nomor 15.a/SK/X/2025 terkait pemberhentian dan pengangkatan Imam Toni Jibu.

‎SK Kelurahan Mogolaing Nomor 100/MOG/275/X/2025 terkait pemberhentian Imam Naser Mokodompit.

‎Kedua lurah, Genggulang dan Mogolaing, menandatangani keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti hasil RDP. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.