
IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) melakukan razia di sejumlah minimarket guna memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang beredar di pasaran jelang lebaran idul fitri 1446 Hijriah.
Operasi pengawasan ini sudah berlangsung selama dua hari yakni tanggal 19 dan 20 meret 2025 dan menyasar minimarket ternama seperti Alfamart, Indomaret, hingga toko-toko lokal lainnya.
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., ME, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang konsumsi yang sudah melewati batas edar apalagi jelang lebaran dimana daya beli masyarakat sangat tinggi.
“Dari hasil operasi, kami tidak menemukan barang-barang kedaluwarsa di minimarket yang kami periksa,” ungkap Ariono kepada Media Infokini.News.
Meski belum ditemukan pelanggaran, Disdagkop-UKM berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada produk berbahaya yang lolos ke tangan konsumen.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang dijual di pasaran,” tegas Ariono.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk kedaluwarsa di toko atau minimarket terdekat. Disdagkop-UKM menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa demi menjaga keselamatan konsumen di Kota Kotamobagu!***