Beranda Daerah Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam Rangka Pembahasan LKPJ dan Raperda...

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam Rangka Pembahasan LKPJ dan Raperda Kearsipan, Asripan Nani Ungkap ini

148
0
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Selasa (21/5). (Gie)

IKNews, Kotamobagu,– Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Selasa (21/5).

Acara ini bertujuan untuk membahas pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, terutama Panitia Khusus LKPJ, atas rekomendasi yang diberikan.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka untuk peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari DPRD merupakan wujud nyata tanggung jawab dan kepedulian yang tinggi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu, akan segera kami tindaklanjuti, untuk optimalisasi kinerja pemerintah daerah saat ini dan di tahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini juga membahas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Asripan Nani menyatakan pentingnya payung hukum yang mengatur kearsipan untuk menjamin tertib pengelolaan arsip dan ketersediaan arsip yang terpercaya.

“Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip.

Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly Z. Adam, S.H., MH., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini