IKNews, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara tentang tindak lanjut permintaan data dan informasi mengenai ketentuan tindik/tato di adat tertentu.
Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo langsung memerintahkan Ka. Subsie Pengelolaan bersama dua orang staf pengelolaan untuk melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bolaang Mongondow Timur demi mendapatkan informasi atau data tentang ketentuan tindik/tato di adat tertentu, Rabu 09 November 2022.
Dalam koordinasi yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya ketentuan tindik/tato dalam suatu adat di dua kabupaten tersebut, apalagi dua suku lokal yaitu suku Bolango dan Mongondow yang masih memegang teguh prinsip-prinsip keislaman yang melarang penggunaan tato ataupun tindik bagi pria.(*)
Penulis: Zakir