IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, yang berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang pada Minggu, 13 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah melunasi kewajiban PBB-P2 Tahun Anggaran 2024 sekaligus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, undian ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot kepada Wajib Pajak. “Insya Allah, kegiatan ini merupakan tahap pertama. Kami akan menggelar undian lagi dengan hadiah yang lebih besar sebagai penghargaan bagi Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024,” ujarnya.
Hadiah utama yang disiapkan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Gear, di samping hadiah hiburan seperti kulkas, televisi, rice cooker, dan lainnya, dengan total hadiah senilai Rp56.300.000. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari APBD Kotamobagu TA 2024.
Kegiatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***