Beranda Daerah Kotamobagu Dukcapil Kota Kotamobagu Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Dukcapil Kota Kotamobagu Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

245
0
Roy Paputungan

IKNews, Kotamobagu – Dalam upaya mempercepat dan mempermudah transaksi pelayanan publik serta pribadi dalam bentuk digital, serta untuk meningkatkan keamanan data dan privasi individu, Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu telah memulai penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data pribadi.

Kepala Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, menyampaikan bahwa dasar hukum dari penerapan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Penerapan IKD sudah dimulai di Kota Kotamobagu, dengan tahap awal untuk kalangan ASN. Hingga akhir April, sudah tercatat 1820 IKD yang diaktivasi,” ungkap Roy.

Ia juga menambahkan bahwa target penerapan IKD ini adalah 25 persen dari total data penduduk Kota Kotamobagu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Roy mengajak masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD secara mandiri untuk mengunjungi Kantor Dukcapil Kota Kotamobagu. “Pemerintah pusat telah menerapkan IKD sejak tahun 2022, dan secara bertahap pemerintah daerah juga mulai menerapkannya untuk digunakan masyarakat,” tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan publik maupun pribadi dalam bentuk digital akan menjadi lebih efisien dan aman, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kotamobagu dalam melakukan berbagai transaksi yang membutuhkan identitas resmi.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini