IKNews, Kotamobagu – Diskominfo Kotamobagu menyambut dengan hangat kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Tomohon pada Selasa (16/1/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi terkait implementasi dan mekanisme sistem keterbukaan informasi publik di Kotamobagu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tomohon, Stenly Ridelsi Wuwung, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan sesuai amanat UUD nomor 14 tahun 2008, dengan tujuan memperdalam konsep keterbukaan informasi publik. Wuwung menekankan pentingnya adanya keterbukaan informasi untuk memungkinkan masyarakat mengetahui tentang produk pemerintah daerah, DPRD, dan aspek lain yang relevan.
“Sistem keterbukaan informasi publik di Kotamobagu sudah sangat baik, bahkan tahun sebelumnya mendapatkan peringkat kedua se provinsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wuwung menyampaikan bahwa DPRD Tomohon sedang merencanakan Ranperda keterbukaan informasi publik, yang nantinya akan diubah menjadi Perda. Tujuannya adalah mencari informasi yang dapat memastikan Ranperda tersebut memiliki bobot dan kualitas yang tinggi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memberikan kewenangan yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat.
Pranata Humas Diskominfo, Guntur Niu, mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Tomohon aktif bertanya tentang berbagai implementasi yang sudah diterapkan di Diskominfo Kotamobagu. “Semua informasi yang telah kami terapkan di Kotamobagu telah kami sampaikan dengan baik ke pihak DPRD Tomohon sebagai bahan ilmu bagi mereka dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di wilayahnya,” ujarnya.
Reporter: Gie