Beranda Daerah Kotamobagu Diperkirakan Akhir Juni, SK P3K Kota Kotamobagu Tunggu Persetujuan BKN

Diperkirakan Akhir Juni, SK P3K Kota Kotamobagu Tunggu Persetujuan BKN

157
0
Ilustrasi (Disway)

IKNews, Kotamobagu – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Pemerintah Kota Kotamobagu, yang telah lulus dalam rekrutmen beberapa waktu lalu, saat ini sedang menantikan Surat Keputusan (SK) resmi mereka.

Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SK PPPK tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sarida menjelaskan bahwa proses penerbitan SK PPPK ini memang memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dikarenakan menunggu persetujuan teknis dari BKN.

“Perlu diketahui bahwa prosesnya sangat berbeda dengan tahun lalu. Kami telah mengajukan penetapan SK PPPK kepada Walikota, dan persyaratan yang dibutuhkan telah kami kirimkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, seperti Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujarnya.

“Kami telah mengajukannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, perlu diingat bahwa pihak kami tidak pernah memperlambat atau mempersulit proses ini. Kami juga tidak menahan informasi agar tidak timbul ekspektasi bahwa kabar mengenai SK tersebut tidak ada,” tegas Sarida.

Sarida menambahkan bahwa regional BKN yang melayani tiga provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku, harus menghadapi jumlah PPPK yang sangat banyak.

Dalam hal ini, proses penerbitan persetujuan teknis memerlukan persiapan yang cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi setiap hari dengan BKN, dengan harapan dapat mempercepat penerbitan SK PPPK bagi 50 orang yang telah lolos seleksi, sementara 1 orang peserta meninggal dunia sehingga tersisa 49 orang.

“Selain itu, BKN telah menetapkan jadwal untuk menerbitkan SK PPPK ini. Alhamdulillah, di Kota Kotamobagu, terdapat 49 orang yang lolos seleksi, dan mereka saat ini masih menunggu proses penerbitan SK tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pada akhir bulan Juni 2023 ini akan ada jadwal penetapan SK, dan jika sudah tersedia, kami akan segera memberitahukan kepada 49 orang yang telah lolos,” jelas Sarida.

Meskipun terjadi penundaan dalam penerbitan SK PPPK Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses tersebut agar para PPPK dapat segera memulai tugas mereka. Para penerima SK diharapkan tetap bersabar dan memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan prosedur administratif yang rumit.

Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan proses penerbitan SK PPPK berjalan dengan lancar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini