IKNews, KOTAMOBAGU– Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Wiwie Anita Sabunge, mengakui bahwa pihak mereka telah menerima laporan adanya gugatan keberatan hasil Pilsang, dari tiga calon kepala desa (Cakades).
“Iya ada tiga gugatan yang sudah kami terima. Masing-masing Cakades Desa Bilalang I, Pontodon Timur dan Moyag Tampoan,” sebutnya.
Lanjut Wiwie, adapun materi gugatan yang diterima, satu diantaranya yakni laporan adanya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT di salah satu desa pelaksanaan Pilkades.
“Gugatan keberatan ini tentunya akan kami tindaklanjuti, dimana sesuai tahapan masa penyelesaiannya 30 hari terhitung saat laporan diterima,” terangnya.
Wiwie menambahkan, pihaknya masih membuka ruang bagi calon yang akan memasukan materi gugatan terhadap hasil Pilkades.
“Sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat dua hari kerja setelah penetapan di tingkat PPS. Sehingga kami masih membuka ruang pemasukan gugatan hingga senin pekan depan. Intinya hingga saat ini baru 3 gugatan yang kami terima,” pungkasnya.
Reporter : Irsat Ganggai