IKNews, Kotamobagu – Lembaga Rumah BUMN Kotamobagu yang selama ini dikenal sebagai wadah pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini terseret dalam polemik internal. Seorang pelaku UMKM binaan, Sriyanti Mamonto, pemilik usaha Dessertly, resmi dikeluarkan dari grup WhatsApp binaan oleh koordinator Rumah BUMN Kotamobagu, Rhima Istiari Paputungan.
Pengeluaran tersebut menimbulkan polemik karena diduga dipicu pemberitaan kritis yang ditulis suaminya, jurnalis Udi dari Zona BMR, terkait acara grand opening Sains Caffe yang berlokasi di Rumah BUMN Kotamobagu.
Kronologi Kasus
Rhima menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan UMKM lain selain Sriyanti. Keputusan itu, menurutnya, diambil setelah ia menunggu “itikad baik” dari Sriyanti untuk memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyeret nama Sains Caffe.
“Saya hanya mengeluarkan Sriyanti, karena sejak berita itu keluar saya menunggu dia menelpon untuk menjelaskan. Kalau dia bilang tidak tahu-menahu, saya tidak akan masalah. Tapi justru saya dapat laporan bahwa dia bertanya ke binaan lain soal bagaimana respon mereka terhadap berita itu. Bagi saya itu memprovokasi,” kata Rhima. Sabtu 23 Agustus 2025, saat di konfirmasi via WhatsApp.
Lebih jauh, Rhima menilai Sriyanti seolah tidak menghargai banyak manfaat yang sudah diterima dari Rumah BUMN.
“Dia ikut kegiatan sejak tahun lalu dan sudah banyak dapat benefit. Bahkan ia bertemu pihak DisdagkopUKM juga melalui acara yang difasilitasi Rumah BUMN. Tapi justru dia tidak menunjukkan empati dan rasa terima kasih,” tambahnya.
Pernyataan Rhima: Rumah BUMN Tetap Fokus UMKM
Meski disorot, Rhima menegaskan bahwa Rumah BUMN tetap berkomitmen penuh terhadap pembinaan UMKM.
“Sebenarnya saya tidak ingin membahas masalah di luar peran Rumah BUMN. Selama ini, Rumah BUMN Kotamobagu sudah memberikan manfaat yang besar, membuka pintu selebar-lebarnya untuk siapa saja, serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah, BUMN, swasta, dan komunitas kreatif. Saat ini fokus kami ada pada program rebranding kemasan untuk salah satu binaan. Kalau ada pihak yang iri dan sengaja membuat isu untuk menjatuhkan citra saya, itu di luar kerja Rumah BUMN,” jelasnya.
Bantahan Sriyanti Mamonto
Di sisi lain, Sriyanti Mamonto membantah tuduhan tersebut. Ia menolak klaim Rhima bahwa bantuan yang diterimanya berasal dari Rumah BUMN.
“Bantuan dari DisdagkopUKM itu hasil usaha pribadi saya yang melobi sendiri. Saya hanya ikut seminar-seminar. NIB pun saya urus sendiri. Soal berita suami saya, saya tidak tahu-menahu. Bahkan saya menegurnya setelah tahu tulisannya,” tegas Sriyanti. Rabu 27 Agustus 2025, saat di konfirmasi.
Sriyanti juga menyebut sudah mencoba meminta klarifikasi langsung.
“Setelah saya dikeluarkan dari grup, saya langsung WA ke Rhima menanyakan alasannya. Tapi sampai sekarang chat saya tidak pernah dijawab. Jadi kenapa sekarang seakan-akan menunggu itikad baik dari saya?” ujarnya.
Tanggapan Jurnalis Zona BMR
Lebih keras lagi, suami Sriyanti yang juga jurnalis Zona BMR sekaligus ketua organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber Bolmong, Udi, menyebut langkah koordinator Rumah BUMN sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Saya menulis artikel feature di grand opening Sains Caffe karena banyak hal yang menggelitik. Itu opini pribadi sebagai jurnalis untuk bahan evaluasi. Setelah dimuat, istri saya sempat menegur, tapi saya jelaskan bahwa itu tugas saya. Justru saya sudah coba hubungi Rhima untuk klarifikasi, tapi WA saya tidak dibalas, telpon WA saya direject,” ujar Udi.
Menurutnya, pengeluaran istrinya dari grup binaan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Mengeluarkan istri saya karena tulisan saya jelas abuse of power. Rumah BUMN itu milik negara, bukan milik pribadi. Bahkan ini bisa masuk pidana karena menghalangi kerja jurnalistik sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (2) dan pasal 18 ayat (1),” tegas Udi.
Ia bahkan memberi ultimatum kepada Rhima.
“Saya beri waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tandasnya.***
Reporter: Gie