IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan kesiapan teknis pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026, meski hingga saat ini belum ada asosiasi yang mengajukan permohonan resmi.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Asisten I Bidang Pemerintahan, Rabu (4/3/2026), sebagai langkah koordinasi internal guna memastikan kesiapan pemerintah apabila nantinya terdapat pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari pola penataan lapak, akses keluar-masuk, pengaturan parkir, kebersihan, hingga sistem pengamanan. Pemerintah menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator penyediaan lokasi, sementara pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab asosiasi penyelenggara.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menyampaikan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pelaksanaan Pasar Senggol adalah area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.
“Lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota berada di eks RS Datoe Binangkang, dan itu merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda. Jadi sudah ada kesepahaman lintas unsur terkait penetapan satu titik terpusat. Namun sampai hari ini belum ada asosiasi yang mengajukan proposal. Jika nantinya ada yang mengajukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat permohonan pelaksanaan di luar lokasi yang telah direkomendasikan, besar kemungkinan tidak akan diberikan persetujuan karena pemerintah telah menetapkan satu titik resmi guna menjaga ketertiban dan pengendalian kegiatan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pelaksanaan Pasar Senggol sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya pemohon resmi.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat tergantung pada ada tidaknya pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya memfasilitasi tempat di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, tentu kegiatan tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sentralisasi lokasi di eks RS Datoe Binangkang bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota agar pedagang pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha yang proporsional, serta pengguna jalan tidak terganggu kepadatan atau penutupan akses.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut evaluasi sebelumnya serta perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik.
Dengan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemkot berharap apabila nantinya terdapat asosiasi yang memenuhi syarat, Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas. (Gie)






