Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa ini, dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (27/8/2020).
Dikesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, membuka secara resmi kegiatan, yang didampingi langsung pemateri Mantan Komisioner KPU Sulut, Zulkifli Golonggom, dihadiri Pimpinan Bawaslu Kotamobagu Musly Mokoginta dan Mishart Acim Manoppo, Kabag dan Kasubag Bawaslu Sulut, dengan peserta OKP, mahasiswa, pemantau pemilu, rukun/paguyuban dan Ormas.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Awaluddin Umbola, dalam sambutannya mengatakan, saat ini Bawaslu tidak lagi berfungsi hanya mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu.
“Namun, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu,” kata Ewin, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, sengketa Pemilu yang dimaksud meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan peserta Pemilu.
“Sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sulut yang telah menggelar sosialisasi ini di Kota Kotamobagu.
“Apalagi pesertanya ini merupakan warga Kota Kotamobagu, ini akan sangat membantu kami di Kotamobagu dalam mensosialisasikan terkait proses penyelesaian sengeketa Pemilu,” ucapnya.