IKNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang pada Selasa, (05/11/2024). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan menjelang Pilkada 2024.
Kepala Kesbangpol, Sitti Rafiqah Bora, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga terkait APK yang dipasang di median jalan dan area lain yang membahayakan. “APK yang melanggar harus segera ditertibkan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Tim gabungan dari Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri ikut serta mendukung Bawaslu dalam aksi penertiban ini, dan diharapkan seluruh APK di lokasi yang tidak sesuai aturan akan diturunkan tepat waktu.***