IKNews, Kotamobagu – Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Chandra Saniman, menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada Jum’at (12/01/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perubahan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam diskusi, Chandra Saniman menyoroti poin-poin penting terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Ia juga membahas kedudukan gubernur sebagai kepala daerah sekaligus kepala administrasi.
Cherish Harriette, anggota Komite 1 DPD RI, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot atas penerimaan kunjungannya. Pertemuan dengan Kabag Hukum dan jajaran bertujuan untuk meminta masukan dan saran terkait Undang-undang yang mengalami perubahan.
“Dengan adanya masukan atau saran terkait RUU perubahan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucap Cherish.
Diskusi ini menjadi wadah untuk mendapatkan masukan dari bagian hukum Pemkot Kotamobagu tentang harapan, penambahan, atau pengurangan terkait RUU tersebut.
Reporter: Gie