Beranda Daerah Kotamobagu Antisipasi Keterlambatan, SK PPPK untuk 49 Pegawai di Kota Kotamobagu Segera Diserahkan

Antisipasi Keterlambatan, SK PPPK untuk 49 Pegawai di Kota Kotamobagu Segera Diserahkan

87
0
Kepala BKPP Sarida Mokoginta saat di temui Detotabuan.com diruang kerjanya (Foto: Gie)

IKNews, Kotamobagu – 49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kotamobagu Siap Menerima Surat Keputusan (SK)

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan bahwa SK PPPK untuk mereka yang berhasil lulus tahun 2023 telah tersedia dan akan segera diserahkan.

“Pertama-tama, saya bersyukur bahwa SK PPPK sudah tersedia dan akan segera diserahkan kepada mereka yang lulus PPPK tahun 2023,” ucap Sarida pada Senin (17/07/2023).

Namun, Sarida menjelaskan bahwa waktu dan tempat penyerahan SK masih menunggu arahan dari Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara.

“Kami telah berkoordinasi dengan wali kota mengenai waktu dan tempat penyerahan SK PPPK ini. Kami akan segera melaksanakannya dengan cara yang formal,” jelas Sarida.

Sarida juga menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses penerbitan SK ini disebabkan oleh beberapa persoalan teknis. Menurutnya, BKN Regional XI saat ini melayani tiga provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku, sehingga membutuhkan waktu lebih lama daripada sebelumnya.

“Perlu diketahui bahwa prosesnya sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, BKN Regional XI melayani tiga provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku. Oleh karena itu, prosesnya memakan waktu lebih lama secara teknis. Kami mohon pemakluman atas keterlambatan ini,” tandasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini