IKNews, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, (16/6/2025). di Ruang Sidang Utama DPRD Boltim.
Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta insan pers.
Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Pemkab Boltim kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini menjadi WTP ke-12 yang berhasil kita raih secara berturut-turut,” ujar Oskar.
Dalam laporannya, Pemkab mencatat realisasi pendapatan sebesar 97,60% dari target atau sekitar Rp535,15 miliar, serta realisasi belanja mencapai 97,06% atau Rp573,58 miliar. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4,41 miliar yang akan diarahkan pada pembiayaan APBD perubahan tahun 2025.
Bupati juga menekankan perlunya penguatan manajemen aset, sinkronisasi perencanaan keuangan lintas OPD, serta peningkatan tata kelola administrasi keuangan berbasis sistem akrual.*
Peliput: Muklas