IKNews, BOLTIM – Salah Satu warga Candi Rejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongongondow Timur (Boltim), bakal adukan pekerjaan pembangunan yang berada di Desa Candi Rejo ke pihak kejaksaan Negeri kotamobagu. Pasalnya, pekerjaan pembangunan yang menggunakan uang negara melalui Anggaran dana desa tahun 2024 ini, diduga tidak sesuai yang diharapkan masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Candi Rejo yang enggan dipublikasikan namanya saat bersua dengan media ini, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, Adanya pekerjaan pembangunan yang dikerjakan Pemerintah Desa Candi Rejo diduga banyak kejanggalan. “Salah satu kejanggalan menurut Saya pekerjaan paving block, mulai dari volumenya, hingga dimana pemerintah Desa Candi Rejo tidak melibatkan seutuhnya masyarakat setempat dalam pekerjaan tersebut. Dan ini akan kuadukan ke kejaksaan,” katanya.
Lanjutnya lagi, sesuai aturan pengelolahan dana desa harus melibatkan masyarakat. “Proyek-proyek desa yang bersumber dari dana desa tidak boleh lagi dikasih borong, harus dikelola desa dengan melibatkan masyarakat, agar dengan pelibatan masyarakat desa dapat meningkatkan ekonomi setempat. Karena masyarakat miskin mendapatkan upah dari proyek desa. Makanya dana desa itu 30 persennya untuk membayar pekerja,” ujar warga tersebut.
Ia juga menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar mengontrol setiap pembangunan di desa karena ini tugas mereka. “Padahal ini tugas mereka membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” singkatnya.*
Peliput: Muklas