Beranda Daerah Boltim Kasus Bullying di SDN 2 Kecamatan Modayag Barat Berakhir Damai

Kasus Bullying di SDN 2 Kecamatan Modayag Barat Berakhir Damai

156
0
Gambar: Kasus Bullying di SDN 2 Kecamatan Modayag Barat Berakhir Damai, (1/10/2024).

IKNews, BOLTIM – Dinas pendidikan kebudayaan dan kepolisian sektor Modayag (Polsek Modayag), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan mediasi bersama pihak sekolah kasus bullying yang melibatkan seorang siswi SDN di Kecamatan Modayag Barat. Selasa (1/10/2024), diduga mengalami trauma.

Pada kesempatan mediasi tersebut dihadiri pihak-pihak terkait, mulai dari pihak sekolah, keluarga korban bullying, keluarga korban pelaku bullying, Kepolisian dari Polsek Modayag, PPA orang tua anak Pengadu dari Pengawas dan beberapa pihak terkait lainnya.

Mediasi yang dilaksanakan di satu ruang membahas permasalahan bullying yang terjadi pada anak Pengadu yang diduga dialami anak Pengadu.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Boltim Yusri Damopolii menyampaikan, adanya mediasi yang dilakukan ini bertujuan demi mencari titik terang. “Seperti kita lihat tadi bawah kedua pihak sudah berdamai, serta menyepakati perdamaian ini. Mungkin kurang beberapa kesepakatan korban yang kami akan segera akan ditindaklanjuti,” kata Kadis Dinas Pendidikan Boltim Yusril Damopolii.

Lanjutnya lagi, dari kesepakatan ini Saya harapkan tidak ada kejadian yang serupa lagi dan jika ada masalah saya berharap agar dibicarakan secara kekeluargaan kepada guru dan juga kepala sekolah secara langsung dengan harapan persoalan atau masalah seperti bisa segera ditangani. “Saya berharap anak ini harus sekolah mungkin korban agak trauma untuk datang ke sekolah ini dan kami sudah melakukan koordinasi dengan kepala dinas pendidikan Kotamobagu Bahwa korban ini akan dititipkan sementara di sekolah SDN 3 Pobundayan dan kebutuhan anak ini kami akan layani. Semoga kejadian seperti ini tidak ada lagi,” ucapnya.

Selain itu Ia mengucapkan, banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan mediasi ini. “Terima kasih kepada pihak kepolisian, PPA semua elemen yang terkait sudah berfungsi dalam kejadian ini,” singkatnya.

Selain itu salah satu Advokat menyampaikan, untuk penanganan anak harus memakai SPPA misalnya anka belum berumur 12 tahun harus memakai SPPA.

“Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan Keadilan Restoratif dengan Diversi merupakan pilihan utama. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Agar tidak merampas hak kemerdekaan Mereka,” tutupnya.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini