Beranda Pemilu Bawaslu Isu Pemilih KTP Luar Boltim Dihentikan Bawaslu, Tidak Terbukti Ada Pelanggaran

Isu Pemilih KTP Luar Boltim Dihentikan Bawaslu, Tidak Terbukti Ada Pelanggaran

63
0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menghentikan penanganan terkait isu pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Boltim yang mencuat selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

IKNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menghentikan penanganan terkait isu pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Boltim yang mencuat selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Isu ini sebelumnya diadukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Makoagow.

Keputusan penghentian kasus ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu, yang tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

Hal ini diumumkan melalui surat resmi Bawaslu Boltim dengan nomor registrasi LP 05/Reg/LP/PB/Kab/25.08/XII/2024, tertanggal Rabu, 8 Januari 2024.

Dengan adanya keputusan resmi dari Bawaslu tersebut, isu terkait pemilih dengan KTP luar daerah Boltim akhirnya terselesaikan.

Surat resmi tersebut juga memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi daftar pemilih tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku, yang meliputi kewajiban memastikan bahwa setiap pemilih memiliki identitas yang sah dan terdaftar sebagai warga Boltim.

(Muklas Mamonto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini