Beranda Daerah Boltim Disperindagkop Kotamobagu, Koperasi Mekar Jaya Kantongi Izin

Disperindagkop Kotamobagu, Koperasi Mekar Jaya Kantongi Izin

198
0
Gambar: Disperindagkop Kotamobagu, Koperasi Mekar Jaya Kantongi Izin, (15/5/2025).

IKNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, Arianto, mengklarifikasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya telah memiliki izin resmi untuk beroperasi. Pernyataan ini menyusul kabar penutupan beberapa unit di bawah KSP Mekar Jaya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, Kamis (15/5/2025), Arianto menjelaskan, “Yang kami tutup itu adalah unit di bawah KSP Mekar Jaya, bukan KSP induknya. Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk melakukan usaha sembari melengkapi berkas yang diperlukan.”Katanya

Kadis juga menjelaskan, Pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi bagi setiap Koperasi. Meskipun masih ada banyak koperasi simpan pinjam di Kotamobagu yang belum memenuhi persyaratan ini, mereka tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, Arianto menghimbau agar semua koperasi segera mengutus perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

“Kami tidak serta merta menutup bentuk usaha yang memiliki akta pendirian Koperasi jika hanya Sertifikat itu yang jadi kendala. KSP telah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi, tetapi kami akan mengambil tindakan tegas terhadap KSP yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Selain KSP Mekar Jaya, terdapat beberapa koperasi lainnya yang diizinkan beroperasi, antara lain:

– KSP Mas Sinar Baru
– KSP Credit Union Mototabian
– KSP Fajar Indah
– KSP Karya Usaha
– KSP Mitra Bersama
– KSP Sanjaya Prima Bersama
– KSP Yudah Amerta

Arianto juga mengingatkan koperasi lain yang belum terdaftar untuk segera melaporkan usahanya ke Dinas Koperasi Kota Kotamobagu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang PTPSP, yang mengonfirmasi bahwa KSP Mekar Jaya sudah memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pendiriannya.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyatakan bahwa KSP Mekar Jaya tidak memiliki izin. Disperindagkop berkomitmen untuk memastikan semua koperasi di Kota Kotamobagu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal.*

Peliput: Muklas