Desa Inaton Perketat Pengawasan Pendatang, 1×24 Jam Wajib Lapor

oleh -499 Dilihat
Gambar: Petugas ronda bersama perangkat desa memantau kegiatan warga dalam pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan, Sabtu, 4 Oktober 2025. | Foto : Mkls/IKN.

IKNews, BOLTIM – Pemerintah Desa Inaton, Kecamatan Modayag Barat, mengambil langkah tegas menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait peningkatan keamanan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah penerapan kewajiban bagi pendatang untuk melapor dalam waktu 1×24 jam kepada aparat desa.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika mobilitas masyarakat yang meningkat.

“Kami tidak ingin menunggu sampai ada masalah. Setiap orang yang datang menetap wajib melapor. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan bagi masyarakat itu sendiri,” tegas Kepala Desa Inaton, Saipul Amrin, Sabtu (4/10/2025).

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi surat edaran Gubernur Sulawesi Utara bernomor 200.11/25.7151/srtR-KESBANG POLDA, yang memprioritaskan penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) berbasis partisipasi masyarakat.

Pihak desa juga menggandeng Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam pemantauan rutin terhadap aktivitas warga baru. Selain itu, poskamling yang sempat vakum kini kembali diaktifkan secara penuh dengan sistem ronda bergilir.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.