IKNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, se., mm., menyerahkan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 sekaligus membuka kegiatan sosialisasi user KASDA dan Launching sistem pembayaran melalui kanal BSG QRIS untuk pembayaran pajak daerah. Selasa, (03/6/2025).
Dalam sambutan Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo menyampaikan, penyerahan SPPT dan DHKP adalah bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan PBB.
“Ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun daerah,” katanya.
Bupati berharap juga, agar setelah penyerahan ini, segera dilakukan penyampaian kepada para wajib pajak secara tepat waktu, sehingga target penerimaan dapat tercapai sebagaimana yang direncanakan. “Saya sampaikan beberapa capaian penting terkait pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak PBB-P2 mencapai 100% dari target yang telah ditetapkan sebesar tiga milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah. pencapaian ini merupakan cerminan komitmen serta kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pembayaran pajak,” ucap bupati.
Lanjut bupati, masih terdapat tantangan seperti, keterlambatan pembayaran, kendala teknis dalam sistem pelayanan, serta keterbatasan akses pembayaran di beberapa wilayah. Oleh karena itu, pada tahun 2025 ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 3.537.842.456, (tiga milyar lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) yang diharapkan dapat tercapai dengan lebih optimal melalui berbagai terobosan dan kolaborasi strategis, yang salah satunya adalah inovasi pembayaran pajak menggunakan BSG QRIS,” katanya.
Di akhir sambutannya semoga, dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan memindai kode respons cepat melalui aplikasi digital seperti M-banking atau dompet elektronik, proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
“Untuk itu, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada bank Sulutgo atas kerjasama dan dukungannya dalam menghadirkan layanan pembayaran pajak melalui QRIS. semoga langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal kita dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tutur bupati.
Diketahui adapun jenis-jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur nomor 1 tahun 2024 yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) – penggabungan dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan lain sebagainya.
Pajak reklame,
Pajak air tanah,
Pajak sarang burung walet,
Terkait pajak ini,
Di akhir sambutannya bupati menegaskan, kepada para sangadi beserta perangkat desa untuk dapat membantu bidang pendapatan daerah dalam mendata secara akurat para pemilik bangunan sarang walet.” berdasarkan data yang ada, tercatat 61 bangunan sarang walet di seluruh wilayah bolaang mongondow timur, namun hampir seluruhnya dijaga oleh pekerja tanpa diketahui secara pasti siapa pemiliknya. hingga tahun 2024, tercatat hanya 10 pemilik sarang walet yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar 10% dari hasil produksi.
pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)
opsen pajak kendaraan bermotor dan bbnkb, yang sebelumnya dipungut oleh pemerintah provinsi kini berdasarkan peraturan daerah terbaru, setoran wajib pajak pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang dibayarkan di samsat bolaang mongondow timur, sebesar 66% akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (rkud). ” tutup bupati.*
Peliput: Muklas