Beranda Daerah Boltim Bupati Boltim Bersama Wakil Bupati, Serahkan LKPD Unaudited BPK Sulut

Bupati Boltim Bersama Wakil Bupati, Serahkan LKPD Unaudited BPK Sulut

154
0
Gambar: Bupati Boltim Bersama Wakil Bupati, Serahkan LKPD Unaudited BPK Sulut, (27/3/2025).

IKNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, S.E., M.M. dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024, bertempat di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan Penyampaian laporan keuangan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pasal 31, Gubernur, Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 56 ayat 3. Laporan keuangan disampaikan gubernur, walikota, Bupati kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir dan Undang- Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD selambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sebagaimana yang disampaikan Pj Sekertaris Daerah Bolaang Mongondow Timur IkSan Panglima S.PI,.M.AP mengatakan, ketika laporan keuangan unaudited diserahkan akan ada tindak lanjuti dari BPK.

“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK nanti akan turun melakukan pemeriksaan rinci.” Singkat Pj Sekda Boltim.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini